Konawe, idealita.id – Guna meminimalisir kerusakan infrastruktur publik dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe mengambil langkah tegas. Dishub Konawe menggelar rapat koordinasi sekaligus briefing kesiapan Operasi Penertiban Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Ruang Rapat Kantor Dishub Konawe pada Senin (15/6/2026).
Langkah preventif ini dilakukan melalui sinergi kuat lintas sektoral. Dishub Konawe menggandeng sejumlah instansi vertikal dan mitra strategis, mulai dari Satlantas Polres Konawe selaku penegak hukum, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga PT Jasa Raharja sebagai penjamin perlindungan dasar pengguna jalan.
Rapat dan apel kesiapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dishub Konawe, Asprianto, S.Sos., M.AP., yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dalam arahannya, Asprianto menegaskan bahwa fenomena kendaraan ODOL telah menjadi pemicu utama kecelakaan fatal dan mempercepat kerusakan jalan di wilayah Konawe. Namun, ia menggarisbawahi bahwa operasi yang akan datang harus dilakukan secara humanis tetapi tetap tegas.
”Operasi ini bukan sekadar penegakan hukum atau penilangan, melainkan bentuk edukasi dan upaya preventif kita bersama untuk menyelamatkan aset jalan serta menurunkan angka fatalitas kecelakaan di Kabupaten Konawe,” tegas Asprianto.
Briefing ini berhasil memetakan sejumlah titik rawan (black spot) yang kerap dilalui truk bermuatan lebih, serta mematangkan pembagian personel di lapangan. Secara teknis, operasi gabungan ini akan berfokus pada empat poin krusial:
Pengukuran Dimensi Kendaraan: Memeriksa kesesuaian fisik kendaraan (panjang, lebar, tinggi) dengan dokumen resmi melalui Ramp Check atau uji KIR.
Penimbangan Muatan: Memastikan tonase kendaraan tidak melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).
Pemeriksaan Administrasi: Razia kelengkapan surat berkendara (SIM, STNK) dan masa berlaku uji berkala.
Edukasi Perlindungan Lalu Lintas: Sosialisasi dampak buruk ODOL terhadap keselamatan publik bersama Jasa Raharja.
Untuk memastikan efektivitas pengawasan, jajaran Satlantas Polres Konawe berkomitmen melaksanakan pemantauan intensif dari pagi hingga malam hari. Target utamanya adalah memberikan efek jera sekaligus edukasi langsung kepada para sopir dan pemilik usaha angkutan agar tidak mengubah dimensi kendaraan mereka.
”Kendaraan ODOL bukan hanya merusak fasilitas negara, tetapi juga membahayakan nyawa. Melalui operasi ini, kita ingin membangun kesadaran agar mereka mematuhi aturan standar daya angkut,” tambah Asprianto.
Melalui penertiban yang terintegrasi ini, Kabupaten Konawe diharapkan dapat bebas dari pelanggaran ODOL secara bertahap. Langkah ini ditargetkan mampu memperpanjang usia pakai jalan raya, meminimalisir kecelakaan fatal akibat rem blong atau patah as, serta menciptakan iklim berkendara yang aman bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara. (red)
















