13 Kades Lolos PPPK, Wabup Konawe Tegaskan Tak Boleh Rangkap Jabatan

IDEALITA.ID: KONAWE – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahap I di Kabupaten Konawe tahun 2024. Dari 2.282 peserta yang dinyatakan lulus, terdapat 13 Kepala Desa (Kades) yang ikut lolos seleksi. Selain itu, ada 5 Kades lainnya yang sudah berstatus PPPK dan PNS.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, SE, M.Si, menegaskan bahwa PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan, terutama sebagai Kepala Desa.

“Menurut saya, Kepala Desa yang telah lolos PPPK harus meninggalkan jabatannya. Kepala Desa tidak bisa merangkap jabatan. Namun, kita tetap menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat,” ujar Syamsul Ibrahim di Kantor Bupati Konawe, Rabu, 19 Maret 2025.

Lebih lanjut, Wabup Konawe menekankan bahwa Kepala Desa yang telah diterima sebagai PPPK harus memilih salah satu jabatan.

“Tidak mungkin seseorang menerima tunjangan ganda, baik sebagai Kepala Desa maupun PPPK. Harus ada pilihan, apakah tetap menjadi PPPK atau tetap menjabat sebagai Kepala Desa,” tegasnya.

Pernyataan ini memberikan kejelasan terkait status hukum bagi Kepala Desa yang telah lolos PPPK. Dengan adanya regulasi yang melarang rangkap jabatan, diharapkan tata kelola pemerintahan di Konawe tetap berjalan dengan baik dan sesuai aturan. (mj)

Artikulli paraprakGerakan Pasar Murah Diserbu Warga, Pemkab Konawe: Stok Pangan Aman
Artikulli tjetërPenyaluran BLT di Desa Duriaasi: 41 KPM Terima Bantuan Jelang Lebaran