Kendari, idealita.id — Aroma dugaan pelanggaran hukum dalam proyek perumahan subsidi Alexandria Hills di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari kian jadi sorotan.
Di balik klaim pembangunan hunian rakyat, terselip praktik land clearing yang diduga kuat ilegal dan berpotensi menabrak sejumlah aturan perizinan.
Hasil penelusuran awal awak media menunjukkan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan pihak pengembang berjalan tanpa kepastian legalitas yang jelas.
Dugaan paling krusial, proyek ini tetap berjalan meski izin dasar yang menjadi syarat mutlak pembangunan belum sepenuhnya dikantongi.
Padahal, dalam regulasi yang berlaku, setiap proyek perumahan terlebih bersubsidi wajib mengantongi setidaknya tiga izin fundamental sebelum aktivitas fisik dimulai, yakni KKPR/KRK (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanpa ketiganya, setiap aktivitas konstruksi dapat dikategorikan sebagai ilegal.
Sorotan keras datang dari Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kota (HIPPMAKOT) Kendari. Ketua Umumnya, Muhammad Dzuljalli Wal Ikhram, secara tegas menyebut aktivitas Alexandria Hills sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum.
“Kami mendapatkan informasi valid bahwa pihak Alexandria Hills masih dalam tahap permohonan KRK. Artinya, aktivitas yang berjalan saat ini patut diduga ilegal. Tidak boleh ada aktivitas sebelum izin dasar terpenuhi,” tegas Muhammad Dzuljalli Wal Ikhram, Minggu (26/7/2026).
Lebih jauh, ia mengungkap bahwa proses perizinan pembangunan tidak bisa ditabrak dengan dalih apapun. Mulai dari tata ruang hingga izin lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL harus tuntas dan dinyatakan sah oleh pemerintah sebelum satu alat berat pun beroperasi.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Aktivitas land clearing terus berlangsung seolah tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan besar, siapa yang membiarkan ini terjadi?
Ikhram bahkan melontarkan peringatan keras kepada instansi teknis Pemerintah Kota Kendari, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Bidang Tata Ruang PUPR, serta DPMPTSP.
“Jika tidak ada tindakan tegas, publik berhak curiga. Jangan-jangan ada relasi ‘khusus’ antara pengembang dan oknum pejabat di instansi teknis. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya lantang.
Desakan pun menguat agar DLHK segera turun tangan memasang plang penghentian aktivitas di lokasi proyek, sekaligus menjatuhkan sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan peraturan lingkungan hidup. Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga kepercayaan publik yang dipertaruhkan. Media akan terus menelusuri jejak perizinan proyek Alexandria Hills, termasuk kemungkinan adanya pembiaran sistematis dari pihak berwenang. (red)
















