Jelang Pelantikan Pengurus, JMSI Sultra Perkuat Sinergi Bersama Kejati

IDEALITA.ID: KENDARI – Menjelang pelantikan pengurus baru, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Abdul Qohar, pada Rabu (5/11/2025).

Pertemuan yang berlangsung hangat di Kantor Kejati Sultra itu menjadi bagian dari rangkaian pra-pelantikan Pengurus JMSI Sultra periode 2025–2030, yang akan digelar pada 12 Desember 2025 mendatang. Acara pelantikan nanti juga akan dirangkaikan dengan JMSI Talk dan JMSI Award 2025, sebagai ajang apresiasi dan refleksi peran media siber di daerah.

Dalam audiensi tersebut, Kajati Abdul Qohar memaparkan batasan kewenangan Kejaksaan, terutama dalam menangani kasus yang berkaitan dengan pertambangan dan konflik lahan. Ia menegaskan pentingnya peran media dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, tidak semua perselisihan yang melibatkan perusahaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kalau bukan fungsi kita, ya tidak bisa kita tangani. Misalnya, dua perusahaan berselisih soal lahan tambak, itu bukan urusan korupsi. Apalagi jika berada di luar kawasan hutan dan bukan terkait BUMN,” jelas Abdul Qohar.

Ia menambahkan, kasus pertambangan tanpa izin di luar kawasan hutan atau BUMN umumnya masuk kategori pidana umum.

“Kalau undang-undang pertambangan yang dilanggar, itu pidana umum. Penyidiknya polisi, sementara kami di kejaksaan bertugas sebagai penuntut,” katanya.

Namun, Abdul Qohar menegaskan, jika kegiatan ilegal tersebut terjadi di kawasan hutan atau merugikan aset BUMN, maka perkara itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia pun berharap media dapat membantu menyebarkan pemahaman yang benar agar masyarakat tidak keliru dalam menilai peran Kejaksaan.

Sementara itu, Sekretaris JMSI Sultra, Muhammad Irvan S, menyampaikan bahwa audiensi ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara insan pers dan aparat penegak hukum (APH).

“Pertemuan dengan Bapak Kajati sangat strategis. Ini bagian dari upaya JMSI Sultra untuk menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan APH menjelang pelantikan kami,” ujarnya.

Irvan menegaskan, JMSI Sultra di bawah kepemimpinan Adhy Yaksa Pratama berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam kasus pertambangan yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.

“Kami menyambut baik penjelasan Bapak Kajati tentang batasan korupsi dan pidana umum. JMSI siap menjadi mitra Kejaksaan dalam menyebarkan informasi yang edukatif dan akurat kepada publik,” tutupnya.

Pelantikan Pengurus JMSI Sultra periode 2025–2030 dijadwalkan menjadi momentum besar bagi dunia pers di Sultra. Selain pengukuhan pengurus baru, kegiatan tersebut juga akan menghadirkan JMSI Talk dan JMSI Award 2025 sebagai wadah inspiratif bagi jurnalis dan lembaga yang berkontribusi bagi kemajuan media siber di Bumi Anoa. (mj)

Artikulli paraprakDrama “Pencemaran Nama Baik” Yusrin Usbar Berlanjut ke Polisi
Artikulli tjetërPerkuat Diplomasi Ekonomi, Kadin Sultra Bawa Produk Lokal ke Panggung Eropa