IDEALITA.ID: KONAWE – PT MCM dan PT. ST Nickel Resources, dua perusahaan tambang di Konawe yang kerap gunakan jalan umum untuk mengangkut material ore ternyata tak punya jembatan timbang. Hal ini diakui langsung pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra.
Kondisi ini menunjukan betapa lemahnya pengawasan di tingkat aparat berwenang. Padahal, penggunaan jembatan timbang menjadi kewajiban untuk memastikan kendaraan angkutan tidak melebihi batas muatan, terutama karena hauling dilakukan di jalan negara.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) terungkap, PT ST Nickel dan PT MCM tidak memiliki jembatan timbang. Sementara di PT TAS, fasilitas tersebut hanya bersifat formalitas dan tidak pernah dilewati kendaraan angkutan.
Dalam aktivitasnya, PT ST Nickel dan PT MCM menggunakan empat ruas jalan dalam melakukan aktivitas haulingnya. Diantaranya jalan Kabupaten Konawe, Kota Kendari, jalan Provinsi Sultra, dan jalan yang berstatus jalan nasional.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan. Namun, Dishub Sultra menyatakan keterbatasan kewenangan dalam mengawasi langsung aktivitas pertambangan.
“Kami tidak memiliki tupoksi khusus mengawasi tambang. Pengawasan dilakukan melalui tim terpadu bersama Polda, Lantas, dan instansi terkait,” kata Kepala Dishub Sultra, Rajulan, Rabu (24/12/2025).
Pernyataan tersebut dinilai kontras dengan fakta pelanggaran yang telah berlangsung sejak sekitar 2015 tanpa tindakan tegas. Dishub Sultra mengaku hanya dapat memberikan teguran meski pelanggaran berpotensi merusak infrastruktur jalan negara.
“Kalau rekomendasi tidak dijalankan, kami hanya bisa menegur dan meneruskan ke BPJN. Soal pencabutan izin, itu kewenangan BPJN,” ujarnya.
Rajulan juga mengungkapkan bahwa teguran tertulis telah berulang kali dilayangkan kepada perusahaan.
“Masing-masing sudah tiga kali ditegur, bahkan MCM lebih dari tiga kali,” tambahnya.
Namun, berulangnya teguran tanpa sanksi tegas memperkuat dugaan lemahnya koordinasi antarinstansi. Aktivitas angkutan tambang tetap berjalan tanpa jembatan timbang yang berfungsi, seolah pengawasan hanya berhenti di atas kertas.
Laporan: redaksi
















