Polisi Bekuk Pengedar Sabu yang Beroperasi di Abuki Konawe

Konawe, idealita.id – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Konawe kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Abuki berhasil dibekuk tim Satresnarkoba Polres Konawe dalam Operasi Pekat Anoa 2026, Sabtu (30/5/2026) malam.

Pria berinisial HHS (41) itu diamankan di kediamannya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Abuki. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe bersama personel Polsek Abuki melalui serangkaian penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak dan melakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 24 sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,84 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, kaca pyrex, korek api gas, potongan pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok takar, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kapolres Konawe melalui Kasat Resnarkoba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Konawe,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tambahnya.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, HHS dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda di Kabupaten Konawe. (red)

Artikulli paraprakUnit Reaksi Cepat Polres Konawe Bekuk Pelaku Curanmor Dalam Hitungan Jam
Artikulli tjetërRemaja di Uepai Konawe Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi