
Konawe, idealita.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi pemerintah di wilayah Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Konawe dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Kasus tersebut terungkap saat jajaran Satreskrim Polres Konawe melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap distribusi barang bersubsidi di wilayah hukumnya.
Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, petugas menemukan satu unit kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi DT 8603 DA yang mengangkut 258 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan dan/atau niaga sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ratusan tabung LPG tersebut diduga akan dibawa ke luar daerah untuk diperjualbelikan. Petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta seluruh barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan adanya dugaan aktivitas distribusi LPG bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, proses penyidikan terus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Konawe melalui Satreskrim menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga hak masyarakat untuk memperoleh kebutuhan energi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi tambahan, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel.
Polres Konawe juga mengimbau seluruh pelaku usaha maupun masyarakat untuk mematuhi aturan distribusi barang bersubsidi dan tidak melakukan penyalahgunaan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Polres Konawe berkomitmen menjaga stabilitas distribusi energi bersubsidi dan akan terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum demi melindungi hak masyarakat,” tegas pihak kepolisian.















