Deny Zainal Hirup Udara Bebas, Kuasa Hukum Sampaikan Apresiasi

Deny Zainal Ahuddin (kiri) saat menunjukan berkas pembebasan dari Rutan Kelas IIA Kendari.

IDEALITA.ID: KONAWE – Deny Zainal resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, Minggu (21/12/2025).

Kabar pembebasan tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum. Pengacara Deny Zainal, Jushriman, SH, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Rutan Kendari, khususnya Kepala Rutan dan Kepala Pelayanan Tahanan, atas proses pembebasan kliennya yang berjalan lancar.

“Hari ini klien kami, Deny Zainal, telah meninggalkan Rutan Kendari. Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala Rutan dan Kepala Pelayanan Tahanan atas kerja sama yang baik,” ujar Jushriman.

Menanggapi isu yang sebelumnya sempat mencuat ke ruang publik, Jushriman menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari miskomunikasi antara pihak kuasa hukum dan salah satu petugas rutan.

Ia menegaskan, kesalahpahaman itu telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui komunikasi dan koordinasi yang intensif, sehingga tidak lagi menyisakan persoalan.

Sebagai langkah konstruktif ke depan, pihak kuasa hukum berencana menyampaikan masukan dan saran kepada Kepala Rutan Kendari melalui surat resmi.

“Masukan ini kami berikan sebagai bentuk kepedulian dan itikad baik, semata-mata untuk peningkatan kualitas pelayanan di Rutan Kendari agar ke depan dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya. (mj)

Artikulli paraprakHadiri Pelantikan JMSI Sultra, Hugua Tekankan Peran Kritis Media
Artikulli tjetërBupati Konawe Lantik Sembilan Camat, Berikut Nama-Namanya