Demo di Kejati: Garpem Sentil Oknum Kejari Konawe “Pemain Tanah Merah”

Aksi demonstrasi Garpem Sultra di Kantor Kejati.

IDEALITA.ID: KONAWE – Garda Pemuda (Garpem) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti persoalan lelang ore nikel hasil sitaan negara atau barang bukti (BB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. BB yang di menangkan PT Anugerah Mining Indonesia (PT AMI) ini, dinilai hanya Formalitas saja.

Ketua Umum Garpem Sultra, Aksan Setiawan dalam aksi demonstrasinya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (28/5/2025) menyampaikan, ore nikel hasil sitaan negara yang sebelumnya telah dimenangkan PT AMI mendapatkan dokumen risalah lelang yang dilaksanakan oleh pihak Kejari Konawe dengan jumlah 458 dome dan memiliki variasi muatan tiap domenya. Namun kata dia, keanehan terlihat saat proses pengangkut ore nikel hasil sitaan tersebut berlangsung.

Menurut Aksan proses pengangkutan ore nikel hasil sitaan tersebut sengaja di buat berlarut larut. Lalu kemudian muncul pihak yang menjadi penyedia alat berat untuk pengangkatan barang tersebut yang tiada lain adalah oknum di Kejari Konawe.

Aksan mengungkapkan, hal ini menuai banyak kejanggalan karena Kejari Konawe seharunya menjalankan tugasnya untuk memastikan bahwa proses pemuatan ore nikel hasil sitaan tersebut berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang sudah di tetapkan oleh undang-undang. Namun yang terjadi, malah ada oknum yang muncul sebagai penyedia alat berat dan menjadi bagian dari pekerja pemuatan itu sendiri

Atas dasar itulah lanjut Aksan, Garpem Sultra turun investigasi di lapangan. Hasilnya, mereka menemukan dugaan kemenangan PT AMI dalam lelang ore nikel hasil sitaan tersebut adalah bagian dari hasil setingan oknum Kejari Konawe. Poin ini pun menjadi tuntutan Garpem dalam aksinya di Kejati.

“Kami juga meminta pihak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa direktur PT AMI dan oknum kejaksaan Konawe terkait dugaan kongkalikong tersebut,” tegasnya.

Sebagai penutup, Aksan Setiawan menyampaikan, pihaknya akan tetap mengawal dan memastikan proses tersebut dan akan ada aksi jilid kedua di Kantor Kejati Sultra.

Laporan: Mas Jaya

Artikulli paraprakPlang Penghentian Hauling PT MCM di Puriala Tiba-Tiba Raib
Artikulli tjetërFORKI Konawe Gelar Muskab ke-VII, Bahas Pemimpin Baru dan Porprov 2026