KONAWE, IDEALITA.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara kembali meringkus dua pria, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Aparat berhasil mengamankan puluhan gram sabu dari pelaku.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial Ju (34), warga Desa Puuwonua, Kecamatan Konawe dan Jo (34), warga Kelurahan Lawulo, Kecamatan Anggaberi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli narkoba di wilayah Desa Puuwonua. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah Juslan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu dalam berbagai ukuran yang disimpan di ruang tamu. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai lebih dari 30 gram sabu dalam puluhan sachet dengan kode berbeda.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di antaranya alat isap (bong), timbangan digital, klip plastik kosong, alat press, korek api, sendok dari pipet plastik, serta uang tunai dan telepon genggam.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Johan. Polisi turut melakukan penggeledahan di rumah orang tua Johan di Desa Puuwonua dan kembali menemukan timbangan digital, klip plastik kosong, serta alat press yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta menyiapkan administrasi penyidikan.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Selanjutnya, penyidik akan melakukan tes urine dan darah, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Makassar, serta menggelar perkara untuk pendalaman kasus.
Polres Konawe mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. (red)
















