Skandal Tambang Haltim: KPK dan Kementerian ESDM Didesak Cabut Izin PT Position

IDEALITA.ID: HALMAHERA TIMUR – Gabungan organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemuda Halmahera Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas terhadap PT Position yang beroperasi di wilayah tersebut.

Desakan itu disampaikan menyusul temuan lapangan, dokumen resmi, dan kesaksian warga yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam penerbitan izin tambang. Dugaan pelanggaran itu disebut melibatkan penyelenggara negara, baik di tingkat daerah maupun pusat, dengan indikasi konflik kepentingan dan kerugian bagi rakyat serta lingkungan.

Setidaknya ada lima masalah utama yang diungkapkan:

1. IUP Cacat Prosedur – Izin Usaha Pertambangan PT Position diduga melanggar aturan tata kelola tambang.

2. Tanda Tangan Pejabat – Proses penerbitan izin disebut dimuluskan tanpa partisipasi publik yang memadai.

3. Kerusakan Ekologis – Aktivitas tambang menyebabkan hutan gundul, sungai tercemar, dan sumber pangan lokal terancam.

4. Kerugian Ekonomi – Lahan produktif hilang, jalur transportasi rusak, dan hasil tangkapan nelayan menurun drastis.

5. Perlindungan Politik & Administratif – Dugaan adanya pejabat yang memberi perlindungan kepada perusahaan.

Kelompok masyarakat ini juga meminta KPK segera menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka, dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang saat menandatangani izin PT Position. Mereka menegaskan, tuduhan tersebut didukung bukti kontrak, dokumen resmi, tanda tangan pejabat, dan kesaksian warga yang dirugikan.

“Kerusakan lingkungan akibat tambang ini sudah parah, mata pencaharian hilang, dan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” tegas perwakilan kelompok.

Ironisnya, kasus ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap lemahnya penegakan hukum sektor sumber daya alam di Maluku Utara. Aparat penegak hukum daerah dinilai lamban, sehingga KPK diminta turun tangan langsung.

Tuntutan kepada KPK meliputi: mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal PT Position, menetapkan Sekda Haltim sebagai tersangka, dan memeriksa seluruh pejabat terkait.

Sementara tuntutan kepada Kementerian ESDM adalah: membekukan dan mencabut seluruh izin PT Position, melakukan audit menyeluruh terhadap izin tambang di Maluku Utara, serta mengumumkan hasil audit secara terbuka.

Menurut kelompok ini, kerugian ekologis akibat tambang sudah berdampak luas—mulai dari hilangnya sumber air bersih, turunnya hasil tangkapan ikan, hingga lumpuhnya sektor pertanian. Mereka memperkirakan kerugian ekonomi warga mencapai miliaran rupiah per tahun.

“Jika negara terus membiarkan praktik ini, Halmahera Timur hanya akan menjadi korban eksploitasi tanpa masa depan. Jika KPK dan ESDM tetap diam, rakyat akan menganggap negara bagian dari kejahatan ini,” tegasnya. (mj)

Artikulli paraprakPedagang Pasar Wawotobi Konawe Tolak Pindah Lokasi Jualan
Artikulli tjetërBupati Yusran Akbar Sulap Gedung Wekoila Jadi “Konawe Expo Center”